Hadis Sahih Bukhari Nomor 4712 tentang Tidak ada (hukum) persusuan setelah dua tahun
Advertisement
Advertisement
MARWAHISLAM | Hadis Sahih Bukhari Nomor 4712 tentang Tidak ada (hukum) persusuan setelah dua tahun.
Hadis ini bersumber dari isi Kitab 9 Imam yaitu Sahih Bukhari, Bab 47. Nikah perihal Tidak ada (hukum) persusuan setelah dua tahun.
Hadis Bukhari Nomor 4712
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَشْعَثِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا رَجُلٌ فَكَأَنَّهُ تَغَيَّرَ وَجْهُهُ كَأَنَّهُ كَرِهَ ذَلِكَ فَقَالَتْ إِنَّهُ أَخِي فَقَالَ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Asy'ats] dari [bapaknya] dari [Masruq] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suatu ketika menemuinya, sementara di tempatnya terdapat seorang laki-laki dan sepertinya rona wajah beliau berubah dan membencinya, maka Aisyah pun berkata, "Sesungguhnya ia adalah saudaraku." Maka beliau bersabda: "Lihatlah siapakah saudara-saudara sesusuan kalian, karena susuan itu karena lapar."
Baca juga ; Orang Tua Tidak Boleh Terlalu Memanjakan Anak
Advertisement
Advertisement